Abstract
Salah satu bidang usaha yang paling banyak diminati pelaku usaha saat ini adalah
bidang ritel, kenyataan tersebut ditandai dengan bermunculannya toko-toko modern
seperti minimarket, supermarket, department store dan hypermarket. Penetrasi pasar
modern di kota Surabaya membawa dampak buruk bagi pelaku usaha di pasar tradisional
dan pedagang-pedagang menengah ke bawah yang mayoritas bermodal kecil. Semakin
tinggi jumlah pasar modern di Surabaya akan menyebabkan semakin termarginalkannya
pasar tradisional di Surabaya. Diperlukan suatu aturan khusus mengenai zonasi antara
pasar modern dan pasar tradisional, agar tercipta suatu persaingan usaha yang sehat,
serta untuk mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar
tradisional dengan pasar modern agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai
upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan
berkelanjutan. Pemerintah kota Surabaya telah mengatur mengenai masalah antara
pasar modern dengan pasar tradisional dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor
1 Tahun 2010, namun materi muatan dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2010 tersebut dinilai berpihak kepada peritel besar (pasar modern) dibandingkan
dengan pelaku usaha pasar tradisional.
bidang ritel, kenyataan tersebut ditandai dengan bermunculannya toko-toko modern
seperti minimarket, supermarket, department store dan hypermarket. Penetrasi pasar
modern di kota Surabaya membawa dampak buruk bagi pelaku usaha di pasar tradisional
dan pedagang-pedagang menengah ke bawah yang mayoritas bermodal kecil. Semakin
tinggi jumlah pasar modern di Surabaya akan menyebabkan semakin termarginalkannya
pasar tradisional di Surabaya. Diperlukan suatu aturan khusus mengenai zonasi antara
pasar modern dan pasar tradisional, agar tercipta suatu persaingan usaha yang sehat,
serta untuk mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar
tradisional dengan pasar modern agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai
upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan
berkelanjutan. Pemerintah kota Surabaya telah mengatur mengenai masalah antara
pasar modern dengan pasar tradisional dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor
1 Tahun 2010, namun materi muatan dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2010 tersebut dinilai berpihak kepada peritel besar (pasar modern) dibandingkan
dengan pelaku usaha pasar tradisional.
Original language | Indonesian |
---|---|
Article number | 2 |
Pages (from-to) | 151-175 |
Number of pages | 25 |
Journal | Yuridika |
Volume | 26 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 1 Aug 2011 |
Keywords
- Zoning
- Traditional Market
- Modern Market