Abstract

Penegakan hukum pengendalian pencemaran udara yang meliputi aspek penegakan hukum lingkungan administratif, kepidanaan dan penyelesaian sengketa lingkungan ternyata belum kondusif bagi upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Lemahnya perangkat hukum dan rendahnya kinerja aparatur penegak hukum lingkungan di bidang pengendalian pencemaran udara berimplikasi pada gagalnya pelaksanaan Program Langit Biru. Peningkatan profesionalitas aparatur birokrasi yang berwenang menerbitkan izin lingkungan, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kepengacaraan, serta organisasi lingkungan merupakan kebutuhan utama keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Pendidikan lanjutan diperlukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan aparatur penegak hukum lingkungan dalam capacity-building programme pengelolaan lingkungan secara terpadu.


Buku ini mengungkapkan perlunya penyerasian hal-ihwal pengendalian pencemaran udara dalam ruang lingkup keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup. Komponen udara berada dalam kesatuan sistem ekologi, yang memerlukan penglihatan dan pendekatan holistik. Karena itu “ranah hukum udaraâ€Â perlu dibangun dengan komponen dasar mata rantai pengaturan hukum yang terdiri atas peraturan perundangundangan, perizinan lingkungan, implementasi hukum dan penegakan hukum yang perlu diatur secara simultan agar dapat berfungsi secara sinergis-harmonis mengendalikan pencemaran udara. Secara gamblang berbagai mata rantai pengaturan petunjuk dalam mengelola udara mengendalikan pencemarannya.
Original languageIndonesian
PublisherAirlangga University Press
Number of pages789
ISBN (Print)979-3557-30-3
Publication statusPublished - 2005

Cite this