Abstract

Pada akhir tahun 2021, Pemerintah menerbitkan PerpresNomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres NEK). Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa penyelenggaraan NEK salah satunya dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Karbon, yakni mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kacamelalui kegiatan jual beli Unit Karbon. Adanya Perpres ini disatu sisi merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung upaya mengatasi perubahan iklimmelalui pemanfaatan hutan sebagai penyimpan cadangan karbon, namun ironisnyakerusakan terhadap hutan itu sendiri masih banyak terjadi, yang berimplikasi pada ketidakadilan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Tulisan ini menekankan pentingnya penerapan perspektif keadilan dalam kebijakan perdagangan karbon (carbon trading) sebagaimana diatur dalam Perpres NEK. Keadilan dalam konteks perdagangan karbon haruslah dimaknai dengan adanya keseimbangan aspek ekologi, sosial, maupun ekonomi. Keadilan dalam kebijakan perdagangan karbon tidak hanya memperhatikan kondisi hari ini (intra generasi), namun harus dipastikan pula bagaimana mekanisme ini juga adil bagi generasi yang akan datang (inter generasi). Rekomendasi yang diberikan yaitu agar Pemerintah segera membuat peraturan teknis dari Perpres NEK yang menguatkan kewenangan pemerintah daerah dalam aktivitas perdagangankarbon, meningkatkan peran masyarakat adat, dan menggunakandana yang diperoleh dari perdagangan karbon untuk perlindungan lingkungan hidup. Dengan konstruksi demikian diharapkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dapat terwujud.
Original languageIndonesian
JournalRefleksi Hukum
Volume7
Issue number2
DOIs
Publication statusPublished - 2023

Cite this