Abstract

Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (untuk selanjutnya disebut RUU EBET) (hasil pembahasan edisi 14 Juni 2022) menimbulkan perdebatan akibat dimasukkannya konsep energi nuklir dan sumber energi baru ke dalam muatan penormaan RUU EBET. Pasal 1 angka 2 RUU EBET mendefinisikan energi baru sebagai “semua jenis Energi yang berasal dari atau dihasilkan dari teknologi baru pengolahan sumber Energi tidak terbarukan dan sumber Energi terbarukan”. Secara filosofis, norma tersebut kontraproduktif dengan berbagai komitmen Indonesia di tingkat global, seperti Nationally Determined Contribution (2010), Enhanced Nationally Determined Contribution (2021), dan yang paling terkini adalah target ambisius pencapaian emisi netral (Net-Zero Emission) di tahun 2060 atau lebih cepat di 2050.
Original languageIndonesian
PublisherAirlangga University Press
Number of pages113
Publication statusPublished - 2023

Cite this