Abstract
Desa Padelegan terkenal sebagai tempat sentra industry teri crispy yang produknya
telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena tersebar di beberapa wilayah di
Indonesia, bahkan juga sudah diekspor ke luar negeri. Keberadaan sentra industri ini
menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Desa Padelegan, Kecamatan
Pademawu pada khususnya dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya. Namun
kendala yang dijumpai yaitu ketika melakukan transaksi jual beli antara pelaku usaha
teri crispy dan pembeli hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa dibuatnya
perjanjian secara tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan ketiadaan perlindungan
hukum bagi pelaku usaha teri crispy. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi
jual beli teri crispy tidak hanya dilakukan secara offline dimana pelaku usaha teri crispy
dan pembelinya bertatap muka secara langsung, melainkan juga secara online melalui
jaringan internet. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan
kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberikan pengetahuan terkait
pendampingan hukum dalam pembuatan kontrak untuk lebih menjamin
perlindungan hukum bagi pelaku usaha
telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena tersebar di beberapa wilayah di
Indonesia, bahkan juga sudah diekspor ke luar negeri. Keberadaan sentra industri ini
menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Desa Padelegan, Kecamatan
Pademawu pada khususnya dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya. Namun
kendala yang dijumpai yaitu ketika melakukan transaksi jual beli antara pelaku usaha
teri crispy dan pembeli hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan tanpa dibuatnya
perjanjian secara tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan ketiadaan perlindungan
hukum bagi pelaku usaha teri crispy. Kendala ini semakin mengemuka ketika transaksi
jual beli teri crispy tidak hanya dilakukan secara offline dimana pelaku usaha teri crispy
dan pembelinya bertatap muka secara langsung, melainkan juga secara online melalui
jaringan internet. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan
kegiatan pengabdian masyarakat untuk memberikan pengetahuan terkait
pendampingan hukum dalam pembuatan kontrak untuk lebih menjamin
perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Original language | English |
---|---|
Article number | 5 |
Pages (from-to) | 68-79 |
Number of pages | 11 |
Journal | Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia |
Volume | 2 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 1 Nov 2019 |
Keywords
- Hukum Kontrak
- Perjanjian Sentra Industri
- Teri Crispy