Abstract
Pada awal pandemi, banyak masyarakat yang tidak mempercayai adanya virus corona dan beranggapan bahwa virus ini tidak berbahaya. Hal ini menjadi faktor utama kasus Covid-19 tidak kunjung selesai karena dari ketidakpercayaan mereka mengenai virus akan membuat mereka tidak mematuhi peraturan. Pasal 1 butir 1 UU No. 23 Tahun 1992 mengenai kesehatan menyebutkan bahwa sehat merupakan keadaan badan, jiwa dan sosial yang sejahtera sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan hukum kesehatan adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib sehingga dapat melindungi dan memenuhi kepentingan masyarakat. Hal ini yang menjadi fokus tim pengabdian masyarakat untuk melakukan tindak pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Ketika masyarakat sudah terlindungi, maka angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 akan berkurang. Masyarakat akan tetap produktif dalam hal sosial dan ekonomi sehingga dampak negatif akibat pandemi Covid-19 akan berangsur-angsur pulih.
Original language | Indonesian |
---|---|
Article number | 3 |
Pages (from-to) | 9-21 |
Number of pages | 1 |
Journal | Janaloka |
Volume | 3 |
Issue number | 1 |
Publication status | Published - 27 Sept 2024 |
Keywords
- covid
- Kesehatan Masyarakat
- Pandemi
- Kepatuhan