Abstract
Beberapa perubahan dan tambahan bunyi pasal yang dilakukan UU PERATUN 2004 tentu saja memiliki implikasi praktis dalam penyelenggaraan "organisasi" Peradilan Administrasi. Pasal 53 UU PERATUN 2004 yang telah mengakui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai alasan menggugat merupakan langkah positif dan sekaligus menjadi bukti apresiasi para konseptornya terhadap kajian akademik mengenai AUPB selama ini. Meski demikian harus tetap dikritisi bahwa perumusan AUPB dalam Pasal 53 UU PERATUN 2004 terkesan "setengah hati" dan tidak komprehensif. Bahkan dalam konteks beracara keberadaan Pasal 116 UU PERATUN 2004 tetap saja "tidak menjamin adanya kepastian hukum" menghadapi pejabat pemerintah yang tidak memiliki kesadaran dan penaatan hukum administrasi yang tinggi.
Dalam edisi kedua buku ini terdapat pula penambahan dalam judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penambahan kata-kata dalam kurung yang berbunyi Peradilan Tata Usaha Negara semata-mata sebagai bentuk pengakuan pada "kenyataan hukum" belaka atas istilah tersebut.
Dalam edisi kedua buku ini terdapat pula penambahan dalam judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penambahan kata-kata dalam kurung yang berbunyi Peradilan Tata Usaha Negara semata-mata sebagai bentuk pengakuan pada "kenyataan hukum" belaka atas istilah tersebut.
Original language | Indonesian |
---|---|
Publisher | Airlangga University Press |
Number of pages | 385 |
Edition | 2 |
ISBN (Print) | 979-3557-35-4 |
Publication status | Published - 2005 |